Metroterkini.com - DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sebesar Rp 4.199.009.104,-. APBD tersebut disahkan melalui rapat paripurna, Senin (21/11/22) malam.
Keputusan pengesahan tersebut dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam di hadapan 34 anggota DPRD Bengkalis.
Adapun rincian APBD Bengkalis tahun 2023 sebagai berikut; Pendapatan daerah sebesar Rp3.557.491.170.098,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian Belanja daerah sebesar Rp4.199.741.009.104 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Lalu pembiayaan daerah sebesar Rp642.249.839.006,00. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp642.249.839.006,00.
Bupati Bengkalis mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan dalam mempertajam target-target program dan kegiatan.
“Kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” pintanya.
Karena lanjut Kasmarni, apa yang telah dianggarkan dalam Perda APBD tahun anggaran 2023 menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggung jawabkan, baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan secara umum.
Kemudian selain pimpinan dan anggota DPRD, Kasmarni juga mengajak beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan.
Hadir Sekretaris Daerah Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam Alfakhrurrazy serta Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Bengkalis, tamu dan undangan lainnya. [rudi]