Korupsi Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Senin, 21 November 2022 | 20:25:47 WIB

Metroterkini.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

Misri terbukti bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp400 juta.

Hukuman diBacakan majelis hakim Prngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Prkanbaru, Senin (21/11/2022). Misri bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa (Misri Hasanto) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin malam.

Tidak hanya itu, Misri Hasanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp481.959.250. Kalau tidak dibayarkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita untuk negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 10 bulan," lanjut perempuan yang akrab disapa Anom itu.

Terkait dengan vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Pikir-pikir dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Senin (10/10/2022), JPU menuntut Misri Hasanto dengan pidana penjara 3,5 tahun. Selain penjara, JPU juga menghukum Misri membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Selain itu, Misri Hasanto juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri Hasanto didugaan melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2020, terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test Covid-19.

Surat itu dikeluarkan oleh terdakwa tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp 187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp 62.500.

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Sementara untuk alat rapid test antibody pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500/orang yang diperiksa.

Berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya. Baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Baswalu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan rapid test antibody tersebut terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test Covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menerima alat rapid test antibody tersebut terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibody dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta petugas Bawaslu.

Alat rapid test antibody di yang diterima terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh terdakwa di ruang kerjanya. Alat itu diperjualbelikan.

Sbelumnya, Polda Riau juga menetapkan Misri Hadanto sebagai tersangka dugaan korupsi alat rapid test di Diskes Kepulauan Meranti. Pada kasus ini dia telah diadili dan dinyatakan bersalah.

JPU menuntut Misri dengan 15 bulan penjara. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru hukuman dijatuhkan selama 1 tahun penjara. [**]

Terkini