Korupsi Dana Al-Quran, 2 Eks Kasubag di Bengkulu Selatan Ditahan

Kamis, 17 November 2022 | 21:10:30 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 lalu. Hari ini Kejari menahan dua tersangka dalam kasus itu.

"Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).

Hendri menjelaskan sebenarnya ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan ES, mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah dengan inisial S, dan mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra KJ. Namun KJ sudah meninggal dunia.

"Kedua tersangka ini melakukan korupsi dalam anggaran pembelanjaan Al-Quran," ungkap Hendri.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menghukum bersalah dua orang, yakni Mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yunita.

"Telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E dan Khalidi Jamal almarhum bersama Kabag Kesra saat itu Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yusita. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319.239.800," jelas Hendri.

Kerugian negara sebesar Rp 319 juta dari pagu DPA anggaran sebesar Rp 2,2 miliar tersebut di antaranya ditimbulkan dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga. Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif, menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian dan rekayasa SPPD perjalan dinas.

"Harga pembelian Al-Quran yang dimark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari Ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan, diterima riil oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu," tutup Hendri. [dtk]

Terkini