Metroterkini.com - DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 Sekaligus Penyampaian 2 (Dua) Raperda Kabupaten Siak, Senin (14/11/2022).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Putri Kacang Mayang DPRD Kabupaten Siak, Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, diikuti Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus, S. Ag, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Siak dan Unsur Forkopimda Kabupaten Siak.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Siak, Syamsurizal, S. Ag, M.Si, Sekretaris Muhammad Arum, SE dalam tanggapa Fraksi Demokrat terhadap Pengantar Nota Keuangan R-APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 sekaligus terhadap pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah.
"Terkait dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah agar lebih realistis. Fraksi Demokrat akan focus mengkritisi masalah pendapatan daerah yang perlu mendapat perhatian serius meskipun secara umum target pendapatan yang ingin dicapai pemerintah daerah cukup tinggi dibandingkan rancangan anggaran sebelumnya. Kami dari fraksi demokrat meminta kepada bapak bupati kiranya dapat mengupayakan dengan sebaiknya dengan menetapkan langkah-langkah strategis sehingga target peningkatan perekonomian dan pembangunan di daerah semakin membaik," demikian tanggapan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Siak, Syamsurizal.
"Kami dari Fraksi Demokrat juga mencermati adanya target peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada RAPBD tahun anggaran 2023 yang sebelumnya pada APBD-P tahun 2022 beberapa BUMD di Kabupaten Siak tidak memberikan deviden sama sekali sehingga tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu kami minta penjelasan, bagaimana rasionalisasi dan strategi bupati agar BUMD tersebut dapat mencapai target yang diharapkan oleh pemerintah daerah?" tambahnya
Selanjutnya terkait dengan pengalokasian anggaran yang digunakan untuk ganti rugi tanah untuk pembangunan RSUD Siak lebih kurang 4 hektar, untuk perhubungan lahan parkir 2 hektar, dan UMKM 1 hektar, Fraksi Demokrat mengharapkan adanya kejelasan dan perhitungan yang pasti dari nilai yang akan diganti rugi.
"Jangan sampai terjadi dua kali penganggaran akibat ketidakpastian nilai ganti rugi atau jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak yang berhak ," tambah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Siak, Syamsurizal.
Selanjutnya Fraksi Demokrat meminta OPD PU untuk menganggarkan rehab sedang mesjid Agung Amirul Mukminin Kecamatan Sungai Apit dan menganggarkan ganti rugi lahan taman di Sungai Apit.
Terkait dengan pengajuan 2 (dua) Ranperda yaitu tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Siak tahun 2021-2041, Fraksi Demokrat menyambut baik rancangan Perda ini.
"Kita sudah tergolong terlambat untuk mendorong adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, karena akan menjadi salah satu indikator adanya produk hukum daerah yang berbasis Perlindungan HAM yang lebih humanis. Namun menurut kami perlu untuk didiskusikan lebih intensif agar dalam tataran implementasinya dapat berdaya guna secara baik di tengah kehidupan masyarakat" tutup Syamsurizal. [Ibrahim]