Metroterkini.com - Politikus NasDem Wanda Hamidah melakukan sujud syukur lantaran eksekusi pengosongan rumahnya ditunda hingga adanya putusan pengadilan.
Wanda mengaku telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan pemohon bahwa status rumah tersebut saat ini dalam posisi 'status quo'.
"Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis Wanda di akun resmi instagramnya @wanda_hamidah, Sabtu (15/10).
Dalam video yang diunggahnya tersebut, terlihat Wanda sujud syukur usai langkah mediasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan pemohon pengosongan rumah berjalan lancar.
Diketahui, Wanda telah mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumah ini. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait. Panggilan itu akan digelar Rabu depan (19/10).
Kuasa hukum Wanda sekaligus perwakilan keluarga, Hamid Husein, meminta semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang masih berlangsung.
"Dan tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," tulisnya.
Sementara itu, Wanda menuliskan bahwa pihaknya sudah menempati rumah beralamat Jalan Cintandui No 2 ini sejak tahun 1962. Ia juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2022 dan memiliki surat untuk mengurus sertifikat.
Sementara, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dimiliki oleh Japto Soerjosomarnoe beralamat di Jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Wanda mengungkapkan letak alamat ini sudah ditunjukkan kepada Pemkot Jakpus saat berusaha melakukan pengosongan rumah itu.
"Mohon doa, sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluar kami hingga adanya putusan hukum," tulis Wanda dalam instagramnya. [**]