Anggota DPRD Kuansing Ditangkap Lepas oleh Ipda Iwan Direhabilitasi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 22:03:16 WIB

Metroterkini.com - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Riko Nanda harus menjalani rehabilitasi di BNN Riau karena tertangkap tengah mengonsumsi narkoba. Ternyata politisi Partai Nasdem tersebut sudah satu bulan menjadi pengguna aktif.

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Riau, dr. Riana mengatakan Riko Nanda awalnya membantah pengguna aktif sabu. Namun setelah dicek baru diketahui Riko aktif jadi pengguna.

"Indikasi pengguna ringan, penguna sabu," terang Riana ditemui di kantor BNN Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (11/10/2022).

Riana mengatakan Riko mengkonsumsi sabu selama 1 bulan. Sehingga hasil dari assesment harus direhebilitasi selama 8 kali.

"Hasil assesment rawat jalan 8 kali atau selama 2 bulan. Pengakuan baru 1 bulan konsumsi sabu," katanya.

Proses rehabilitasi sendiri mulai berjalan pekan depan. Di mana Riko Nanda wajib datang dan melapor ke Klinik Pelayanan BNN Riau.

Sebelumnya Riko ditangkap Sat Narkoba Polres Kuansing. Penangkapan dipimpin Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian.
Entah apa yang terjadi, Riko Nanda pun akhirnya dibebaskan. Pembebasan Riko kemudian menjadi perbincangan dan buah bibir hingga akhirnya kasus diusut Polda Riau.

Ipda Iwan Siagian kemudian ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas Riko Nanda. Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.

Dalam operasi itu, Ipda Iwan awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuantan Singingi Riko Nanda.

Setelah ditangkap, Riko Nanda dibebaskan. Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti Riko terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.

Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Iwan yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. Iwan kemudian dijatuhi sanksi berat, yakni demosi selama 7 tahun. [**]

Terkini