Metroterkini.com - Ternyata, sejak awal berdiri dan beroperasinya pada tahun 1991 atau 30 tahun yang lalu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tor Ganda yang berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan pihak managemen perusahaan PT. Tor Ganda yang di gelar di Gedung DPRD Rohul, Senin (26/6/2022).
RDP itu langsung di pimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Darman, Wakil Ketua Komisi I, Riyomi Irsan, Faizul, Rusdi, Budi Suroso, Sikfikal Lumban Gaol, Moh. Aidi, Depredi Kurniawan dan Arif Reza Syah.
"Berarti, selama 30 tahun hingga saat ini, PT. Tor Ganda tak miliki HGU, lalu kemana pajak itu dibayar? "tanya Arisman yang merupakan anggota Komisi I.
Lebih lanjut Arisman mengatakan, dengan tidak mengantongi izin HGU, katanya, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat dipungut oleh Pemkab Rohul.
"Bayangkan, dari total 20 ribuan hektare lebih lahan yang dikelola oleh PT. Tor Ganda tak bisa dikutip pajaknya. Berarti ditaksir sejak berdiri dan beroperasional PT. Tor Ganda tak setorkan pajak hingga ratusan miliar rupiah,"katanya.
Pada kesempatan itu, Arisman dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk menghentikan sementara operasional PT. Tor Ganda sampai izin HGU terbitkan PT. Tor Ganda.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa untuk pendataan ulang terhadap seluruh HGU perusahaan di Rokan Hulu termasuk PT. Tor Ganda membutuhkan keseriusan dan ketegasan Pemerintah Daerah.
Bahkan, katanya, dirinya akan mengusulkan kepada pimpinan di Komisi I untuk mempertanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait HGU PT. Tor Ganda.
"Dalam waktu dekat kita (Komisi I) akan temui KLHK di Jakarta guna pertanyakan HGU PT. Tor Ganda ini,"tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Budi Darman juga mengaku kaget dengan belum adanya izin HGU PT. Tor Ganda sejak tahun 1991.
"Jika memang tak kantongi HGU kita persilahkan PT. Tor Ganda 'Hengkang' dari Rohul ini,"tandasnya.
Sementara dalam RDP, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan, Samsul Kamar beralasan bahwa terkait izin HGU merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.
“Terkait soal HGU, ini semua wewenang dari DLHK Provinsi dan Pemerintah Pusat, ” ucapnya. [man]