Bebas Bersyarat, Ini Penampakan Koruptor Eks Bupati Bengkalis Keluar Rutan

Rabu, 07 September 2022 | 23:34:41 WIB

Metroterkini.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru setelah mendapat fasilitas bebas bersyarat, hari ini. Koruptor itu dinilai berhak mendapat fasilitas itu setelah mendapat remisi usai menjalani 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan Amril bebas setelah mendapat remisi. Total ada 8 bulan 15 hari remisi yang diterima narapidana kasus korupsi tersebut.

"Total remisi yang diterima 8 bulan 15 hari," kata Jahari Sitepu kepada detikSumut, Rabu (7/9/2022).

Jahari mengatakan remisi 8 bulan 15 hari itu didapat dari remisi khusus 2 bulan dan remisi umum 6 bulan 15 hari. Lewat remisi itulah Amril bisa bebas bersyarat hari ini.

Selain itu, Jahari menyebut seluruh warga binaan memiliki hak yang sama selama menjalani pidana. Mereka berhak dapat remisi hingga bebas bersyarat, cuti jelang bebas, cuti bersyarat dan asimilasi.

"Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas atau rutan dab mengikuti program pembinaan yang ada," katanya.

Untuk itu, warga binaan diminta bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan kondusif.

Dilihat dari foto-foto yang diterima detikSumut, Amril terlihat sumringah saat keluar dari rutan. Narapidana kasus korupsi itu mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu dengan celana panjang hitam.

Usai menyelesaikan administrasi untuk keluar, Amril menyempatkan diri berfoto dengan petugas rutan dan sipir di sana. Senyum tersungging dari bibir mereka.

Setelah bebas dari Rutan Sialang Bungkuk, Amril langsung menuju ke Bapas Pekanbaru. Amril melapor ke Bapas karena berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 27 Mei 2024 mendatang.

"Hari ini beliau (Amril Mukminin) bebas bersyarat. Bebas terhitung 7 September 2022 sejak pukul 09.00 WIB," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman. [**]
 

Terkini