Metroterkini.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada 3 kelompok dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga kelompok tersebut memiliki peran masing -masing dalam pembunuhan Bintara Polri yang diotaki tersangka Irjen Ferdy Sambo. Tiga kelompok tersebut yakni kelopok perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8/2022) dan sudah diizinkan untuk dikutip detikcom.
Mahfud menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kelompok pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.
"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.
Mahfud mengatakan kelompok kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Kelompok itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.
"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," ujarnya.
"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya.
Mahfud menjelaskan kelompok ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.
"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud menilai yang layak untuk diproses pidana, yakni kelompok satu dan dua. Sementara itu, untuk ketiga, Mahfud menilai hanya perlu diberi sanksi etik.
"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya. [**]