Metroterkini.com - AR (40), warga di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memperkosa adik iparnya yang tunawicara, RK (47). Pemerkosaan itu terjadi Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kejadian ini terungkap setelah adik korban yakni MR (45) mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial FH.
"Setelah dicek ternyata benar adanya kejadian pemerkosaan terhadap RK," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/7/2022).
Jufrin mengatakan, setelah mendapat kepastian adanya kasus pemerkosaan terhadap RK, pihak keluarga korban dan warga sekitar langsung mendatangi rumah AR. Mereka bermaksud menghakimi pelaku karena tega memperkosa adik iparnya yang berkebutuhan khusus.
Rencana itu lalu diredam oleh Babinsa dan Babinkamtibmas yang sigap menuju TKP. Baca juga: 17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Dibebaskan Terduga pelaku telah digiring ke Mapolsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"AR nyaris diamuk masa ini tetapi sigap diamankan anggota dan langsung digelandang menuju Mapolsek Rastim," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas penangkapan itu, penyidik kini meminta keterangan AR dan korban RK, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Sementara Babinsa dan Babinkhamtibmas mengimbau warga di lokasi kejadian untuk tetap tenang, dan tidak melakukan upaya yang dapat merugikan diri sendiri.
Jufrin berharap penanganan perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," harap Jufrin. [**]