Ayah Bejat Perkosa Anak Akibat Kencaduan Film Porno

Senin, 18 Juli 2022 | 22:09:32 WIB

Metroterkini.com - Polisi menangkap Kms (37) seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan karena memperkosa anaknya sendiri. Pelaku yang sudah jadi tersangka mengaku memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun karena kecanduan nonton film porno.

"Karena keseringan nonton film porno," ujar Kms saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/7/2022).

Kms mengaku nafsu atau birahninya sangat tinggi, sehingga selain melakukan hubungan intim dengan istrinya, ia juga melampiaskan hasrat terlarangnya itu kepada putri kandungannya sendiri yang masih ABG.

"Selain istri yang saya mintai jatah, anak saya juga saya mintai (berhubungan intim) hingga saya melakukannya hingga 15 kali dengan mengancam korban," katanya.

Bahkan, dia juga mengakui perbuatan bejat itu telah ia lakukan sejak tahun 2021 lalu. Selama satu tahun itu, dia melakukannya kurun waktu dua minggu sekali, dengan ancaman akan membunuh korban dan istrinya.

"Saya melakukan hubungan badan dengan anak saya, dua minggu sekali. Ancaman saya ke korban yakni akan membunuh korban dan ibunya kalau hal tersebut di bocorkan," bebernya.

Istri tersangka yang juga turut dihadirkan menyebut, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika suaminya setega itu. Dia mengaku, selama satahun kebelakang tidak ada gerak gerik suaminya yang mencurigakan.

"Seperti biasa, suami saya itu melakukan kegiatannya sehari-hari, tanpa adanya gerak gerik yang mencurigakan. Saya tidak menyangka anaknya sendiri yang masih duduk di SMP di buatnya seperti itu," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit PPA Satreskrim dibawah pimpinan Ipda Cici Sianipar, saat bersembunyi di kediamannya kemarin malam sekitar pukul (17/7) pukul 22.00 WIB.

"Iya, kita sudah menangkap ayah yang memerkosa anaknya sendiri," katanya dikutip dari detik, Senin (18/7/2022).

Menurut Tri, dari keterangan ibu korban peristiwa memilukan dialami anaknya itu terjadi pada 19 Mei 2022 lalu, dini hari pukul 02.00 Wib. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu di kediamannya, tepatnya di kamar tidur korban.

"Dari keterangan korban peristiwa persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah berulang kali, terjadi sejak awal tahun 2021 lalu. Untuk modusnya, dari keterangan pelaku dia ini masuk ke dalam kamar korban, lalu membangunkan korban serta menyuruh korban agar jangan ribut disertai pengancaman," katanya. [**]
 

Terkini