Pemerintah RI Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Saudi

Senin, 11 Juli 2022 | 22:51:32 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah RI telah memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berinisial AIA ke Tanah Air, pada Minggu (10/7/2022). 

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirim KBRI Riyad, Senin (11/7/2022), WNI perempuan itu telah diantarkan pulang ke kediaman keluarga di Cianjur Jawa Barat (Jabar) oleh Tim PWNI Kemenlu RI, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur, dan BP2MI Sukabumi pada Senin. 

AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan warga negara Arab Saudi yang berkebutuhan khusus pada 2019. 

AIA bertindak demikian diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014. 

AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis. 

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara. 

Pemerintah RI juga melakukan pendampingan pada setiap persidangan AIA, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, hingga pendampingan pemulangan ke Indonesia. 

Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia. [**]

Terkini