Tertibkan Portal Jalan, Pemdes Batang Kumu Terbitkan Perdes

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:20:53 WIB
Kepala Desa Batang Kumu, Normal Harahap

Metroterkini.com - Pemerintah Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai terbitkan Peraturan Desa (Perdes) pengelolaan portal jalan yang terletak di Dusun Huta Baru. Kebijakan pemerintah desa menerbitkan Perdes melalui  musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa, BPD dan keterwakilan masyarakat.

Perdes tentang pengelolaan portal jalan tersebut diharapkan dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Batang Kumu, khususnya warga yang tinggal di Dusun Huta Baru.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Batang Kumu, Normal Harahap saat ditemui wartawan dikantornya, Selasa (24/5/2022).

" Selama ini portal dikelola secara pribadi, makanya kami dari desa berinisiatif menerbitkan Perdes agar dikelola dengan baik dan dapat menjadi sumber pendapatan desa," jelasnya.

Normal mengatakan, sebelum penerbitan Perdes, pengelola portal sudah pernah di undang diajak bermusyawarah, namun dari tujuh pengelola hanya dua yang bersedia menyerahkan ke pihak desa.

" Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan pengelola sehingga tidak mau menyerahkan ke pemerintah desa," ucapnya.

Padahal, jalan yang di portal oleh oknum tersebut sebelumnya berstatus jalan umum yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan berupa kayu balok di awal pembukaan hutan di daerah itu. 

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Dusun Tanjung Beringin, Desa Batang Kumu,  Marhalim Dalimunte kepada metroterkini.com. Dia menjelaskan riwayat jalan yang saat ini di klaim sepihak oleh oknum pengelola portal sebelumnya merupakan jalan umum.

" Jalan itu sudah ada sejak lama, tidak benar kalau dibangun secara pribadi," ujarnya.

Setelah aktifitas mengambil hasil hutan selesai, jalur jalan tersebut dirawat oleh oknum pengelola portal dengan tarif bervariasi mulai dari Rp. 10 - Rp. 50 / per kg bagi mobil angkutan yang melintas di tiap-tiap portal.

Tentunya hal ini memberatkan petani jika setiap portal dikenakan tarif. Untuk itu pihak desa berinisiatif mengelola portal dengan memberlakukan satu pintu sebagaimana di atur dalam Perdes.

Namun demikian, Marhalim tidak menampik adanya perawatan jalan oleh oknum pengelola portal. Tapi juga harus ikut mendukung program pemerintah desa untuk mengelola dan merawat jalan tersebut.

" Mungkin selama ini pengelola merasa ketagihan hasil kutipan tarif portal, makanya tidak mau menyerahkan ke pemerintah desa," tandasnya.[man]

Terkini