Satpol PP Padang Ciduk 23 Muda-Mudi Saat di Hotel

Selasa, 19 April 2022 | 21:17:46 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak delapan perempuan dari 23 orang muda-mudi yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat di salah satu hotel dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok untuk pembinaan lebih lanjut. 

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, delapan wanita tersebut adalah, JF (18), NI (25), AR (17), AU (18), SW (23), SS (20), NP (24) dan BK (18). 

"Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Satpol PP Padang, kedelapan wanita ini telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks,"ujar Mursalim, Selasa (19/4/2022) kepada sejumlah media. 

Sementara itu 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang. Mursalim berharap peran serta orangtua dalam mengawasi anaknya, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya. Namun jika para orang tua tidak memperketat pengawasan terhadap perilaku anaknya yang telah beranjak dewasa, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya, dan akan merusak nama baik keluarga," kata Mursalim. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan pemuda tersebut diamankan Satpol PP Kota Padang karena menginap di salah satu hotel di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tanpa surat nikah, Selasa (19/4/2022) dini hari. Adapun pemuda yang terjaring razia rata-rata masih berusia di bawah 24 tahun. 

"Mereka terjaring dalam razia yustisi Ramadhan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, Selasa. 

"Mereka menginap berpasang-pasangan dalam satu kamar. Bahkan dalam satu kamar tersebut ada satu perempuan dua orang laki-lakinya. Padahal mereka bukan suami istri," imbuhnya. 

Sementara itu pemilik hotel dipanggil ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pemilik hotel akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. [**]
 

Terkini