Metroterkini.com - Faktor ekonomi merupakan hal yang sangat erat dengan berbagai persoalan terutama bagi sebagian besar masyarakat kurang mampu yang berada dalam garis kemiskinan.
Kemiskinan menjadi problematika yang masih harus diselesaikan oleh Negara Indonesia, karena kemiskinan menyangkut kesenjangan dan pengangguran. Zakat merupakan salah satu instrumen strategis dalam Islam. Zakat menjadi rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat serta erat hubungannya dengan manusia.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat, BAZNAS merupakan Lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
BAZNAS menyelenggarakan fungsi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat juga melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Pendayagunaan dana zakat diarahkan pada tujuan pemberdayaan melalui berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat.
Pada Trimester awal tahun 2022, BAZNAS Kabupaten Siak mendistribusikan dana zakat sebesar Rp. 1.892.598.770 di 14 Kecamatan Se-Kabupaten Siak dalam bentuk Konsumtif berupa sembako dan uang tunai. Sumber dana zakat berdasarkan hasil pengumpulan UPZ sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Kegiatan pendistribusian zakat tahap 1 telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. Pada kegiatan pendistribusian ini juga digunakan sebagai sarana sosialisasi terhadap perkembangan zakat serta bentuk tanggung jawab amil BAZNAS yang telah dipercayakan oleh muzakki untuk disampaikan kepada mustahik yang berhak menerima dana zakat.
Jumlah penyaluran dana zakat yang diterima di tiap kecamatan berbeda-beda, hal itu terkait dengan jumlah pengumpulan zakat di tiap kecamatan dan jumlah mustahik yang berhak menerima penyaluran zakat konsumtif. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,- hingga Rp.1.000.000.
Dukungan Pemerintah Daerah dalam mengambil peran untuk memaksimalkan pengumpulan zakat sangat penting. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak turut memberikan perhatian serius terhadap perkembangan dan pengelolaan zakat. Bupati, Wakil Bupati dan jajanrannya senantiasa hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Siak, termasuk kegiatan pendistribusian zakat yang diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Siak. [Ibrahim]