Pelaku Setubuhi Korban Dibawah Umur di Siak Lalu Dibunuh

Senin, 07 Februari 2022 | 16:34:38 WIB

Metroterkini.com - Warga Kelurahan Benteng Kecamatan Mempura Siak Riau, heboh dengan penemuan mayat wanita VRM (16 tahun) yang diduga korban perkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan berencana, Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Mayat baru ditemukan pada Minggu, tanggal 6 Februari 2022, sekira pukul 14.00 Wib oleh HD (ayah tiri pelaku ) saat bekerja di ladang sawit milik kakek tersangka di RT 2/RW 1 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Siak.

Korban yang masih berstatus pelajar adalah warga RT 001/RW 006 Kampung Paluh Kec Mempura Siak. Sedangkan tersangka yang telah diamankan kepolisian adalah SAS (16 tahun) yang beralamat di Jl Setia RT 03/RW 02 Kampung Benteng Hilir Kec. Mempura Kab. Siak.

 Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Senin (7/2/22) dalam keterangan persnya menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib, korban catting massager di medsos FB bersama AM. Saat itu korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Hp AM adalah pelaku (SAS). Kemudian pelaku menjawab dan mengatakan ini Arya, langsung saja cating ke FB aku.

Pelaku yang menggunakan Hp milik AM dan mengaktifkan FB pribadi pelaku dan langsung catting massengger FB milik Ppelaku dengan korban. Saat itu korban berencana meminjam uang Rp 500.000,- untuk membayar hutang. Kemudian pelaku mengatakan. datang ajalah ke sini , nanti aku kasi pinjamannya. Dan pelaku meminta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak Buton Pasar Tuah Sekato Benteng Hulu Mempura.

Masih menurut Kapolres, sekira pukul 17.30 Wib, korban datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor honda Vario warna merah dan berhenti di simpang rumah AM. Kemudian pelaku mendatangi korban, kemudian pelaku mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000,- untuk membeli minyak. 

Setelah AM memberikan uang selanjutnya tersangka membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik korban. Pelaku membawa korban ke arah kebun milik kakek korban (TKP).

Saat itu, pelaku beralasan akan menemui Ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000,- yang hendak dipinjam korban. Kemudian motor diberhentikan di tepi jalan dekat TKP dan pelaku masuk sendiri ke dalam kebun dengan alasan ingin menjumpai ibu pelaku dan korban menunggu di motor.

Selang beberapa waktu, pelaku keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok. "Ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya," ungkap pelaku seperti disampaikan Kapolres.

Akhirnya korban ikut masuk kedalam kebun bersama pelaku. Setelah tiba di pondok pelaku langsung mencekik korban dari arah belakang dengan mengunakan tangan. Setelah lemas, pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulut korban dengan kain yang ada di perut palaku agar korban tidak berteriak.

Saat korban tidak berdaya, pelaku membuka celana dan celana dalam pelaku dan mengangkat baju korban hingga atas kepala. Kemudian pelaku menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya. Setelah selesai pelaku kembali mencekik korban dengan posisi terlentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh.

Setelah itu,, pelaku mengangkat korban sekitar 20 meter dan memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang ada di saku pelaku. Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Dari sekitar tempat kejadian, pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa handphone milik korban, kemudian menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.

Pada Kamis sekira pukul 07.00 Wib, pelaku kembali ke TKP dan meminjam cangkul milik warga untuk digunakan menguburkan mayat korban di TKP.

Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran kepada pelaku dan Minggu, tanggal 6 Februarui 2022 sekira Pukul 23.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di Kampung Benteng Hilir Kec Mempura Kab Mempura.

Hasil introgasi pelaku kemudian mengakui perbuatannya seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban.

Pelaku dipersangkakan, Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

Ancaman bagi pelaku penjara paling singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) atau dipidana mati, seumur hidup. [ibrahim]

Terkini