Metroterkini.com - Pelat dasar kendaraan berwarna hitam tulisan putih akan diubah menjadi pelat dasar putih tulisan hitam mulai Januari 2022. Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengatakan pelat putih akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Namun, penerapan chip tersebut baru akan dimulai pada tahun 2023.
"Kemudian terkait dengan penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan, 2023," ujarnya.
"Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor dari chip tersebut, nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukum," jelasnya.
"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," tuturnya.
Ramadhan menegaskan perubahan pelat hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap. Pergantian diutamakan pada kendaraan baru dan kendaraan dengan masa perpanjangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sudah 5 tahun.
TNKB Dilengkapi Chip
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah inovasi di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) baru nantinya bakal dilengkapi dengan chip.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan pergantian pelat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal dilaksanakan secara bertahap. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
"Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya," kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022). [**]