Tahanan Tipikor Kejari Rohul Pindah ke Sialang Bungkuk

Jumat, 21 Januari 2022 | 20:01:23 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu pindahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD tahun anggaran 2018 dan 2019. Pemindahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kajari Rokan Hulu, Pri Wijeksono, SH., MH membenarkan pemindahan tahanan Tipidkor BLUD dari Rutan Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru guna memudahkan proses persidangan.

Sebelum di kirim ke Sialang Bungkuk, kepada tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah.

"Pemindahan tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang nantinya dijadwalkan, Senin (31/1) mendatang," jelas Kajari Rohul, Pri Wijeksono, Jum'at (21/1/2022).

Dalam proses penuntutan perkara Tipidkor dimaksud akan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rohul.

Kajari Pri Wijeksono meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk ikut mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia juga mengajak seluruh pihak ikut berperan aktif dan berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di kabupaten Rokan Hulu.[man]

Terkini