Metroterkini.com - Kepala desa (kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Lampung berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan mantan stafnya di kantor desa.
"Ya benar, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan belum lama ini penetapan sebagai tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (28/12).
Mantan Sekpri Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis ini mengatakan dari hasil gelar perkara dan alat bukti, konstruksi pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku unsurnya terpenuhi. Maka terlapor oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP, dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Selanjutnya, perkara tersebut saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Yang jelas, penyidik segera melengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya. Kendati demikian Reynold Elisa tidak menjelaskan mengenai penahanan tersangka.
"Kasus terhadap perempuan dan anak ini adalah prioritas, supaya ada efek jera jangan ada pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih lagi terhadap anak di bawah umur," katanya.
Diketahui sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain stafnya di kantor desa.
Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro.
Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabene-nya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulans desa.
Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban yang didampingi keluarga itu tidak begitu ditanggapi.
Lantaran tidak mendapat respons, korban beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. [**]