Nikah di Meranti Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Jumat, 12 November 2021 | 21:02:47 WIB

Metroterkini.com - Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi bagian dari kebahagiaan pernikahan Ernita, SH dan Gunawan di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Bukan tanpa perjuangan, untuk mencapai lokasi resepsi pernikahan, Bupati Adil dan rombongan harus mengarungi banjir rob (pasar besar) akibat air laut yang meluap hingga kedalaman yang mencapai betis.

Bupati menunjukkan jika ia sangat dekat dengan wartawan dan kalangan media massa. Buktinya, di tengah kesibukannya, Senin (8/11/2020) kemarin, Muhammad Adil masih sempat menghadiri dan menyerahkan dokumen kependudukan kepada Gunawan yang merupakan seorang wartawan media online di riau untuk wilayah liputan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati yang didampingi Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan S.Pd dan juga Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Khairul SIP menyerahkan langsung kepada pengantin dokumen kependudukan berupa e KTP yang sudah berganti status menjadi "Kawin", Kartu Keluarga (KK) pasangan suami- istri dan KK bagi masing - masing orang tua kedua mempelai.

Hadir juga Kadishub, Nurdin Srijaya, Kasatpol PP, Masdiana SPd, Camat Pulau Merbau, Atan Ibrahim dan Anggota DPRD, Sopandi serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam keterangannya, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan SPd menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan pelaksanaan program "Ketuk Pintu Layani dengan Hati" yang telah dicanangkan bupati.

Program tersebut dinamakan 'Tingkap' yang merupakan akronim dari Tiap Pernikahan Langsung Dapat Kartu Keluarga dan KTP.  Disampaikan

Tingkap adalah program bagi Pasutri yang baru melaksanakan akad nikah yang kemudian diberikan KTP elektronik dan KK dan tambahan akta perkawinan untuk non muslim.

Dikatakan Ramdan, bagi yang akan melangsungkan pernikahan untuk segera melaporkan ke Disdukcapil ataupun UPTD Dukcapil Kecamatan terdekat agar segera diterbitkan dokumen kependudukannya sesuai dengan status dan alamat yang baru.

Adapun syarat dalam pengurusan administrasi program Tingkap, calon pengantin cukup menginformasikan kepada petugas UPTD ataupun di Disdukcapil dengan menyerahkan KK asli dan foto copy serta surat nikah orang tua dari calon mempelai wanita dan pria. Ditambah dengan foto copy surat nikah mempelai serta KTP nya.

"Begitu pasangan pengantin selesai akad nikah, mereka akan mendapatkan dokumen baru KTP elektronik dan KK baru dengan status sebagai suami istri. Semoga ini bermanfaat dan menambah kebahagiaan kepada kedua mempelai," kata Ramdan.

Dikatakan Ramdan, pengurusan dokumen ini bisa diselesaikan dengan hitungan menit, lebih cepat dari target layanan tersebut yakni pelayanan prima satu hari. Tidak hanya itu, program super cepat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Ditambahkan, program ini dimaksudkan memberikan pelayanan kemudahan dan membahagiakan pasangan pengantin dengan status baru di KTP elektronik dan KK. Biasanya, dokumen tersebut diurus ketika ada kepentingan, bahkan ada juga yang mengurus saat mereka sudah punya anak ketika hendak membuat akta kelahirannya,  dan untuk pengurusan dulunya pun terbilang sangat lama

Setiap pasangan pengantin langsung mendapatkan e KTP dan KK berstatus kawin secara gratis usai melangsungkan akad nikah. Ini merupakan salah satu inovasi dan upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, kalau dulu pengurusannya terhitung sangat lama," ujarnya.

Ramdan juga mengatakan, selain meringankan kewajiban pasangan dalam memperbarui dokumen kependudukan mereka, program ini juga menguntungkan Disdukcapil. Pasalnya, setelah dokumen kependudukan diterbitkan pihaknya bisa langsung meng-update data warga, untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.

Tak heran jika banyak kalangan masyarakat yang mengapresiasikan hal tersebut, salah satu dari Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin.

Jamaludin mengatakan selama ini pasangan yang baru menikah ada yang betahun lamanya belum memiliki KK dan KTP juga belum berubah statusnya. Jamaludin juga menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemimpin terhadap masyarakatnya.

Tak hanya itu, kehadiran Bupati di acara pernikahan salah seorang wartawan yaitu Gunawan dan Ernita disambut dengan antusias oleh warga desa Renak Dungun. Salah seorang warga juga mengatakan "ini baru pemimpin, apa yang diucapkan dulu dibuktikan, bukan janji tinggal janji saja". Kata salah seorang warga desa Renak Dungun. [prokopim]

Terkini