107 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Begini Cara Ceknya

Jumat, 15 Oktober 2021 | 22:12:22 WIB

Metroterkini.com - Otoritas Jasa Keuangan telah merangkum 107 penyedia layananan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar resmi. Seluruh telah diunggah di situs web resmi OJK, yakni ojk.go.id. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan informasi tersebut sebagai referensi jika ingin meminjan uang. 

"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021). 

Menurut Wimboh, informasi tersebut penting agar masyarakat tidak dirugikan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sebab, kata dia, di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaa yang tidak terdaftar di OJK. 
"Kalau ini tidak terdaftar, excess-nya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," ujar Wimboh. 

Sementara itu, dilansir dari website resmi OJK, keterangan pinjol yang telah terdaftar resmi dilengkapi dengan perusahaan penyedia jasa, alamat website, sistem aplikasi online yang digunakan, keterangan terdaftar dan jenis usahanya. 

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi ini bisa mengakses website ojk.go.id. Kemudian, di halaman utama website akan muncul keterangan daftar fintech yang telah resmi terdaftar di OJK. 

Keterangan ini disertai perintah "Klik di sini" yang dapat digunakan untuk mengakses informasi rincian daftar fintech atau pinjol yang terdaftar. 

Masyarakat dapat menggunakan perintah tersebut untuk mengakses data 107 pinjol yang dimaksud. Nantinya, daftar 107 pinjol dapat ditampilkan dalam format Pdf dan bisa diunduh secara gratis. 

Selain itu, daftar juga dilengkapi informasi terkini mengenai perkembangan terbaru pinjol yang mendapat keterangan terdaftar dari OJK. 

Selain menggunakan cara tersebut, masyarakat juga dapat melakukan scroll di halaman utama website. 

Di bagian bawah halaman utama, tepatnya pada kolom informasi terkini terdapat pengumuman daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. 

Klik pada informasi tersebut untuk bisa mengakses daftar 107 pinjol yang terdaftar maupun informasi tambahan lainnya. [**]

Terkini