Metroterkini.com - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Informasi ini datang dari hasil temuan investigasi Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA-API) Rohul pada, Minggu (19/9) lalu.
Wakil Ketua LSM BARA-API Rohul, Umri Hasibuan kepada metroterkini.com, Rabu (22/9/2021) menuturkan, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan gudang penimbunan BBM milik salah seorang oknum Polisi aktif yang bertugas di Mapolres Rohul.
Gudang yang dijadikan tempat penimbunan tersebut terletak di salah satu rumah warga Dusun Suka Mulia, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai.
" Dari gudang tempat penimbunan kami menemukan enam tanki berkapasitas 1000 liter terisi penuh ," kata Umri.
Keterlibatan oknum polisi itu diketahui dari pernyataan salah seorang penjaga gudang kepada tim investigasi LSM BARA-API saat ditanya pemilik gudang tersebut.
" Gudang ini punya ... ... bertugas di Polres pak ," ucap Umri menirukan pernyataan penjaga gudang.
Umri juga menambahkan, dari hasil temuan tersebut pada hari yang sama sudah disampaikan kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito, S.I.K melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait adanya dugaan penimbunan BBM, namun sampai saat ini belum diketahui apakah sudah dilakukan tindakan.
" Benar, kami sudah sampaikan temuan dilokasi dugaan penimbunan BBM kepada Kapolres dan Paur Humas ," ujar Umri.
Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul, AIPDA Mardiono, P. SH saat dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp terkait penemuan dugaan gudang penimbunan BBM milik oknum polisi enggan menjawab dan tak mau membalas pesan awak media.
Untuk diketahui, sebelumnya sepanjang tahun 2021 ada dua praktik penimbunan BBM di Rohul yaitu di Desa Mahato dan Desa Rambah Tengah Utara namun disayangkan hanya dikenakan sanksi administrasi.[man]