Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kasus ini telah menyeret Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.
"Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan TPK pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (3/9/2021) di Jakarta.
Karyoto mengatakan para tersangka diduga memanipulasi dokumen proyek. Dokumen tersebut diberikan pada negara, seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen.
"Sehingga, bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015, di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan," kata Karyoto.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Yakni, M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPK; I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor; Didiet Hartanto (DH) selaku project manager PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).
Selanjutnya, Firjan Taufa (FT) selaku staf pemasaran PT Wika; M. Nasir (MN) selaku PPK; Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor; M. Nasir (MN) selaku PPK; Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [redM]