Metroterkini.com - Anggaran Jasa Publiaksi di Pemprov Riau tahun 2020 sebesar Rp 22 Miliar lebih layak diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Sibarani, sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publiaksi sangat sedikit.
Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau saat mengadakan rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di provinsi Riau terhadap Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang kini menjadi polemik karena tidak berkeadilan dan cenderung "membunuh" ratusan perusahaan Pers di provinsi Riau.
"Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," sebut Feri Sibarani.
Dilanjutkannya, jumlah realisasi anggaran dana jasa Publikasi untuk tahun 2020 dengan 22 Miliar lebih, sangat fantastis, konon atas anggaran tersebut dibagi lagi kepada kategori media, dengan spesifikasi untuk anggaran Media Cetak Rp 8,494.128.200 Miliar. Media Audio Visual Rp 3.669.098.000 Miliar. Media Online Rp 2. 802.178.000 Miliar. Jasa Publiaksi Luar dan dalam ruangan Rp. 7.665.479.199 Miliar.
Dari keterangan di atas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2019 berjumlah Rp. 19.012.499.505 miliar, namun lagi-lagi tahun tersebut tidak menunjukkan adanya anggaran sebesar itu, karena sejumlah pimpinan media di Pekanbaru kerap mendapatkan alasan dari pihak kominfo Riau, bahwa anggaran untuk media sangat sedikit.
"Yang kita dengar dan kita ketahui, khususnya kita perusahaan media di Pekanbaru saat Koordinasi melalui Organsiasi Pers, mengatakan hampir semua mengakui bahwa sulitnya anggaran di Pemprov Riau, Kominfo selama ini mengakui minim anggaran untuk jasa publiaksi di Pemprov Riau, ternyata ada puluhan miliar, ini bisa juga kita nilai sebagai pembohongan publik," urai Feri.
Kemudian selain Feri Sibarani dari Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romi dari DPD APPI Riau, mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar, seharusnya dilakukan secara lelang di LPSE, karena disebutkanya terkait dengan anggaran jasa publiaksi.
"Selain realisasi yang perlu di selidiki Kejaskaan, terkait proses kualifikasi perusahaan Pers yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penegak hukum, karena ini menyangkut dana Negara sebesar puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus di ikuti dalam prosesnya," jelas Romy, Senin.
Feri Sibarani juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu direalisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu di ketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut.
"Kita tidak pernah tau terkait anggaran dan realisasi dana jasa publiaksi puluhan miliar ini, apalagi soal lelang kegiatannya. Dimana dan kapan puluhan miliar itu di lelang? Apakah belanja barang dan jasa tersebut dilakukan diluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan?," tanya Feri.[rls]