Metroterkini.com - Kasus dugaan menghinaan yang dialamai korban Riza menyeret pelaku hingga berurusan dengan aparat penegak hukum dan berujung masuk penjara.
Seperti yang menimpa Emi Yusnani (52) Warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 94/PID/2021/PTPLG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor: 47/Pid.B/2021/PN.Lht.
Bahkan, saat ini Emi Yusnaini sudah menjadi Warga Binaan (WB) di Lembaga Persyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A Muara Beliti.
"Iya, yang bersangkutan (Emi Yusnaini, red) ada bersama 20 warga binaan wanita lainnya di Lapas Muara Beliti," kata Rudik Erminanto Kalapas Narkotika Muara Beliti, Rabu (2/6/21).
Disampaikannya, Emi Yusnaini akan menjadi Warga Binaan selama satu bulan kurungan penjara dan atas persetujuan dari Kakanwil Kemenkum HAM Palembang, terpidana dipindahkan dari Lapas Tebing Tinggi Empat Lawang ke Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Musirawas.
"Kita juga tidak mau sembarangan terima, kalau tidak ada persetujuan. Dan itu merupakan peraturan yang harus kita patuhi. Pemindahan Warga Binaan merupakan hal biasa," ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa yang membuat Emi Yusnani (52) Warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang masuk bui bermula dari, saksi korban Riza bersama dengan suaminya pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah warga Desa Rantau Tenang.
Karena rumahnya tidak jauh dengan rumah yang didatanggi oleh korban, maka Emi mendatanggi kediaman tetangganya dan memarahi korban, sambil menunjuk dan berkata "Dasar kamu ini lonte cuma TKS, apa yang kamu sombongkan, ngomong-ngomongi aku umroh, kenapa kamu tidak bisa seperti saya, kamukan cuma TKS" dan saksi korban hanya diam.
Kemudian terdakwa pulang ke rumah, lalu kurang lebih 10 menit terdakwa datang kembali dan berkata kepada suami saksi korban dan berkata. "Ajari istri kamu tu, nasehati tidak sopan".
Tidak senang atas peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan ke Polres Empat Lawang, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Emi Yusnaini dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan penjara. [hasbullah]