Metroterkini.com - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4). Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama 30 menit.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Alex dijadwalkan untuk diperiksa namun tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kesibukan lain.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Surat pemberitahuan dari yang bersangkutan sudah kami terima," ujar Khaidirman.
Setelah dua kali tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, Khaidirman mengungkapkan, penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melayangkan surat pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut. Untuk pemeriksaan selanjutnya, penyidik akan mencocokkan jadwal dengan mantan Gubernur Sumsel selama dua periode tersebut agar bisa memenuhi pemanggilan dan tidak ada alasan untuk tidak hadir.
"Dipanggil lagi dalam waktu dekat, akan dirapatkan dulu. Yang pasti surat panggilan akan dikirimkan lagi dalam waktu dekat," kata Khaidirman.
Sementara itu, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi yang sama.
Diketahui, Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sementara Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat mulai dibangun pada 2015 lalu. Alex menjabat sebagai gubernur periode kedua sejak 2013-2018 di Sumsel.
"Informasi yang kami terima dari jaksa penyidik, Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan di Kejagung terhadap Jimly Asshiddiqie di Gedung Bundar Kejagung, Senin (12/4). Yang bersangkutan memberikan keterangan terhadap 16 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 sampai 11.30," ujar Khaidirman.
Dugaan kasus korupsi mencuat setelah Kejati Sumsel melakukan penyelidikan pada awal 2021. Pembangunan masjid yang diklaim bakal menjadi yang terbesar se-Asia seluas 20 hektare tersebut telah menelan dana APBD sebesar Rp130 miliar.
Sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut. Sebanyak empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.[**]