Metroterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM), mulai Rabu besok.
Demikian disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (13/4/2021). Menurutnya dalam penerapan PPKM nantinya, Kepala Satpol PP beserta tim akan mengkoordinir penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM tersebut. Saat ini, Pemko sedang menyusun pemetaan zonasi Covid-19 di tingkat RW yang akan memberlakukan PPKM.
"Zona merah sesuai parameter Inmendagri 7 tahun 2021 akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan setelah berkoordinasi dengan satgas kecamatan sebagai lokus PPKM. Maka Rabu besok, PPKM ini sudah dimulai," kata Azwan.
Azwan menambahkan sampai saat ini, data yang masuk menyebutkan ada dua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Diantaranya RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur.
Berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan PPKM bagi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan PPKM sendiri diklaim tidak terlalu jauh berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan tahun 2020 lalu. Seperti pembatasan keramaian dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan. [**]