Kejari Kaur: Soal Buka Kotak Suara, Tak Ada Muatan Lain

Kamis, 01 April 2021 | 12:57:31 WIB

Metroterkini.com - Menanggapi berbagai isu, perihal pembukaan kotak suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jawi, Kejaksaan Negeri (Kejari Kaur) diseret dalam pusaran persefsi dan argumentasi yang menyudutkan Kejari Kaur dalam memberikan dukungan pada Keputusan Pemkab Kaur.

"Pihak Kejari Kaur diminta pandangan hukum atas persoalan Pilkades Desa Jawi, Pandangan Hukum itu diberikan dikarenakan Kejari Kaur termasuk dalam Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kaur," terang Kejari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH MH., melalui Kasi Intel Kejari Kaur, A.Ghufroni, SH.MH.

"Persoalan ini harus kami klarifikasi terkait isu yang memplintir terkait pendapat hukum yang diminta dalam pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal, kapasitas kami Kejari Kaur  dalam hal ini hanya dalam kapasitas diminta pendapat hukum terkait Putusan Bupati Kaur soal pembukaan kotak suara hasil Pilkades Jawi, intinya kami diminta dan suatu hal kewajaran kami berada dalam Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten".

Pendapat hukum ini sesuai dengan kajian Yuridis kami berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan pasal 67 ayat (1) dan (2) dapat dilaksanakan pembukaan kotak suara guna kepentingan penghitungan ulang perolehan suara masing-masing calon.

Dalam Pasal 67 ayat (1) “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.

Kemudian dilanjutkan pada ayat (2) “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Pada ayat (3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya”. Ayat (4) “Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b.

"Pendapat hukum inilah yang disampaikan Kejari Kaur kepada Pemda melalui panitia Pilkades tingkat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta perwakilan masyarakat Desa Jawi dan BPD"tegas Ghufroni saat karifikasi Rabu 31 Maret 2021 Distantra Kuliner saat bincang-bincang dengan FMOK.

Pendapat hukum ini tidak memaksakan kepada pihak terkait untuk menjalankan putusan bupati buka kotak dan hitung ulang.

“Ini perlu diklarifikasi agar masyarakat paham dan tidak terpancing isu yang memplintir memojokkan Kejari bahwa sengaja ngotot untuk memberi dukungan Pemda menjalankan putusan bupati. Pendapat hukum ini disampaikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986.

Pendapat ini dilaksanakan atau tidak bukan kewenangan Kejari. Intinya, Kejari hanya memberi pendapat hukum,” tegas Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH.

"Pandangan yuridis inilah yang kita sampaikan pada saat rapat bersama, dilaksanakan atau tidak kita berbicara konteks yuridis," terang Kasi Intel Kejari Kaur. [Ferry]

Terkini