Jaringan Narkoba Kepri Simpan Sabu di Gudang Musala

Selasa, 19 Januari 2021 | 23:29:51 WIB

Metroterkini.com - Tiga pria berinisial N, MD alias A, dan MY alias PH ditangkap lantaran terlibat transaksi 46 kilogram sabu. Salah satu tersangka, yakni MY alias PH, menyembunyikan 8 kg sabu di gudang musala.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Informasi ini didapatkan pada Minggu, 17 Januari 2021, sekira pukul 10.00 WIB," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan dalam keterangan tertulis Bid Humas Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Darmawan menuturkan pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota Batam. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka N dan MD alias A Bin J.

"Pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg," ucap Darmawan.

Dia menjelaskan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri lalu melakukan penyidikan lanjutan atau pengembangan kasus. Darmawan menyebutkan, pada Senin (18/1), aparat kembali menangkap MY alias PH.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada 18 Januari 2021 jam 09.30 WIB, tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH bin HG," jelas Darmawan.

Dari tangan tersangka ketiga, sambung Darmawan, polisi menyita 2 kg sabu terletak di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Tersangka kemudian mengaku masih ada barang bukti sabu yang disimpannya di sebuah musala.

"Tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di gudang musala Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 kg. Selanjutnya, tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamankan sebanyak 35 kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH bin HG," terang Darmawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan, total narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 46 kg. Kepada polisi, tersangka menyebutkan sejumlah nama lain.

Selain itu, tersangka berinisial MY mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

"Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Harry. [**]
 

Terkini