Metroterkini.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut. "Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021.
Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:
Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebijakan
Analis Kepegawaian
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Analis Perkebunrayaan
Apoteker
Arsiparis
Dokter
Dokter Gigi
Asesor Manajemen Mutu Industri
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Asisten Penata Anestesi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Asisten Perisalah Legislatif
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Auditor Kepegawaian
Bidan
Dokter Hewan
Karantina
Dokter
Pendidik Klinis
Dosen
Entomolog
Kesehatan
Epidemiolog
Kesehatan Fisikawan
Medis Fisioterapis
Guru
Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
Inspektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur Konselor
Adiksi Medik
Veteriner Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kesehatan
Kerja Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anestesi
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Ruang Peneliti Penera Penerjemah Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera Pengantar Kerja Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makana Pengawas Kemetrologian Pengawas I (eselamatan Pelayaran)
Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perikanan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat Gigi
Perekam Medis
Perekayasa Perencana
Perisalah Legislatif
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Kemetrologian
Pranata Laboratorium Kesehatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pranata Nuklir
Pranata Siaran
Psikolog Klinis
Pustakawan
Radiografer
Refraksionis
Optisien
Resaner
Sanitarian
Statistisi
Surveyor
Pemetaan Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Gigi
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Teknisi Penerbangan
Teknisi Perkebunrayaan
Teknisi Siaran
Teknisi Transfusi Darah
Terapis Wicara Widyaiswara
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021. Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima. [***]