Perkara Pilkada Bengkalis Hanya Divonis Satu Bulan

Ahad, 20 Desember 2020 | 21:38:22 WIB

Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidang perkara tindak pidana Pilkada Bengkalis menvonis terdakwa Hermanto satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irvan Rahmadani Prayogo, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Informasi tentang putusan ini disampaikan JPU Irvan Rahmadani Prayogo kepada media ini, Jum'at (18/12/20) sore.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu digelar secara virtual, Kamis (17/12/20) malama, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wimmi D Simarmata SH.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dengan ancaman hukuman paling rendah satu bulan penjara dan paling lama 6 bulan penjara, dan denda paling rendah Rp1 juta dan paling banyak Rp 6 juta.

Terhadap putusan ini, terdakwa Hermanto, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyatakan masih pikir-pikir.

"Karena terdakwa masih pikir-pikir, makanya belum bisa kami eksekusi (tahan)," kata Irvan yang dalam perkara ini bersidang sampai malam.

Peristiwa tindak pidana Pilkada ini berawal ketika Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menghalang-halangi dengan membubarkan kampanye pasangan calon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati Abi Bahrun-Herman (AMAN) saat berkampanye di RT tersebut.

Perbuatan ini akhirnya ditindak lanjuti oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Karena memenuhi unsur, pihak Gakkumdu menaikkan status perkara kepenyidikan. Dan akhirnya sampai ke pengadilan. [rudi]

 

 

 

 

 

Terkini