Metroterkini.com - Tim anti money politic atau politik uang telah mengamankan satu orang pria berinisial SPR (43) yang di duga telah melakukan money politik.
SPR, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau di amankan petugas dari tim anti money politik Polsek Rengat Barat pada Selasa 8 Desember 2020 malam kemarin sekitar pukul 22.30 WIB .
Dari SPR, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di simpan dalam kantung plastik warna hitam, berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) tentang daftar nama SK saksi relawan tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3, pasangan Siti Aisyah - Agus Rianto, dengan jumlah daftar sebanyak 115 orang.
"Selain itu, tim juga mengamankan satu kotak di tambah 46 amplop putih merek paperline, yang masing-masing amplop berisikan uang senilai Rp50 ribu. Sehingga total keseluruhan jumlah uang tunai yang di amankan senilai Rp7,3 juta," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Rabu 9 Desember 2020.
Sebelum di amankan tim, SPR tertangkap tangan oleh Petugas Keamanan Desa (PKD) Rantau Bakung, MS (42) warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat.
Kronologis penangkapan SPR, lanjut Efrizal, bahwa pada Selasa 8 Desember 2020 malam kemarin sekira pukul 22.00 WIB, ketika tim anti money politic Polsek Rengat Barat bersama PKD, Panwascam dan Ormas melaksanakan patroli di jalan poros Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat.
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
Ketika di lakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengendara sepeda motor, di temukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi amplop.
Dimana, masing-masing amplop berisikan uang tunai.
Selain temuan uang tunai, juga di temukan lembaran daftar nama dari salah satu Paslon.
Pengendara sepeda motor yang di ketahui berinisial SPR itu langsung di amankan ke Polsek Rengat Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Keberhasilan ini juga merupakan realisasi MoU Kapolda Riau dan Bawaslu Riau untuk melakukan penindakan kegiatan money politik dalam Pilkada serentak 2020.
"MoU ini berhasil di buktikan oleh Polres Inhu dan Bawaslu Inhu, yang berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku money politik di Kecamatan Rengat Barat," beber Efrizal.
Ditambahkan Efrizal, bahwa sentra Gakkumdu Polres Inhu telah mendampingi komisioner Bawaslu Inhu dan Panwascam Rengat Barat untuk melakukan penelusuran awal, terkait adanya dugaan terjadinya money politik yang diamankan oleh tim Anti Money Politik Polsek Rengat Barat tersebut.
Terpisah, Plh Ketua Bawaslu Inhu, Ali Muchtar mengatakan, terkait dengan perkara ini Bawaslu Inhu akan bergerak cepat, sesuai dengan prosedur, akan melakukan SG1 untuk menentukan keterpenuhan unsur pasal yg di langgar.
"Pada hari ini juga kami akan memaksimalkan proses dgn mengklarifikasi terlapor dan beberapa orang yg terlibat," kata Ali Muchtar.
Adapun pasal yang diterpakan oleh sentra gakummdu yakni, pasal 187A Undang-undang RI No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang RI No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pada pasal 187A yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Sebagaimana di maksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 74 ayat 4 berbunyi :
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan,atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. [wa]