Metroterkini.com - Pengamat Politik di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan pemberian uang kepada peserta kampanye dengan batas kewajaran dari tim kampanye Pilkada bukan pelanggaran pemilu.
"Itu bukan money politik dan tidak ada pelanggarannya," tegas Eka Buana Putra, SH MH, Rabu 25 Nopember 2020.
Sebab, katanya, undang undang RI nomor 10 tahun 2016 telah mengakomodir pemberian uang transportasi kepada peserta kampanye dengan batas kewajaran.
Bahkan undang undang itu kembali diperjelas dalam pasal 73 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di ayat 1 menegaskan yang tidak termasuk pelanggaran meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog berdasarkan nilai kewajaran.
Menurut Eka, selain dalam UU tentang Pilkada mengatur pemberian uang transportasi kepada peserta kampanye, lagi, PKPU 13 dibenarkan memberikan uang transportasi dengan nilai kewajaran, Rp 50 ribu.
Ia mencontohkan, di daerah Sulawesi dibenarkan besaran uang transport tersebut maksimal Rp 250.000, kepada peserta kampanye bukan pelanggaran tetapi kewajiban bagi pasangan calon.
"Bukan hanya uang transport saja, mereka juga wajib mendapatkan konsumsi dan souvenir," katanya.
Terpisah, salah seorang warga Inhu lainnya, Lamhot Manurung mengatakan pendapat serupa tentang uang transportasi kepada peserta kampanye dengan batas kewajaran bukan pelanggaran pemilu.
"Ini tahun politik, maka mari kita berpolitik sehat dengan tidak saling sikut serta tidak melihat undang undang Pilkada dengan kaca mata hitam," ajaknya.
Penegasan itu mereka katakan seiring beredarnya Vedeo singkat tentang bagi-bagi uang pecahan Rp 50 ribu kepada peserta dialog oleh oknum diduga timses Paslon Kada di Inhu. [***]