Metroterkini.com - Sulpa Ningsih didampingi penasihat hukumnya, Dody Fernando, SH. MH, pada hari Rabu 4 November 2020, telah membuat laporan ke Polda Riau atas tindak pidana upaya aborsi, yang diduga dilakukan oleh tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Inhu.
Usai membuat laporan ke SPKT Polda Riau, Dody mengatakan, bahwa laporan itu telah dia sampaikan kepada Polda Riau atas dugaan tindak pidana pasal 299 KUHP dan laporan tersebut sudah diterima.
"Sebagaimana surat tanda terima laporan, bahwa laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi (LP) No.STPL/444/XI/2020/SPKT/RIAU tanggal 4 November 2020.
"Saya mendampingi korban atas tindak pidana upaya aborsi, yang diduga di lakukan oleh tiga orang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Inhu," kata Dody kepada media ini beberap waktu lalu.
Dody berharap kedepannya korban mendapatkan keadilan. Selajn itu, pihaknya juga berharap agar proses penengakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap agar perbuatan dari oknum-oknum yang berperilaku tidak terpuji itu di hukum sesuai dengan perbuatannya," kata dia.
Terlapor adalah oknum Kasat Lantas Polres Inhu, yang diduga telah menghamili korban (pelapor), dimana keduanya telah hubungan badan yang konon dilakukan suka sama suka. Akibatnya korban hamil dan untuk menutupi kehamilan di luar nikah, terlapor mencoba menggugurkan kandungan korban dengan bantuan Boy Renaldi dan Briptu Eko Haryanto (anggota Polsek Peranap).
Sulpa Ningsih dipaksa meminum obat penggugur kandungan di salah satu hotel di Pekanbaru, juga beberapa foto di salah satu hotel di Pekanbaru ketika korban di paksa meminum obat penggur kandungan yang di siapkan para pelaku.
"Selain itu juga kita sudah menyerahkan beberapa bukti screen shoot pembicaraan korban dengan terlapor dan salah seorang bidan yang mengetahui persis kasus ini," tutup Dody Fernando. [wa]