Metroterkini.com - Entah setan apa yang merasuki pikiran kakek tua bangka yang berinisial S (61 thn) itu, yang tega mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatanya kakek bejat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sungai Apit, Polres Siak, Sabtu (17/10/20).
Penangkapan terhadap S yang diduga telah mencabuli cucu tirinya Mr yang masih berusia 1,5 tahun.
Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar, SH kepada metroterkini.com, Rabu (21/10/20) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang
kakek tua bangka atas dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya.
Dikatakan Kapolsek, semula korban tinggal bersama dengan tersangka dan juga saksi Mis, yang merupakan nenek korban. Sementara Na (ibu korban) tinggal bersama suaminya di kampung Tanjung Kuras Sungai Apit.
Sebenarnya sudah sejak lama ibu korban ingin mengasuh sendiri anaknya (korban), namun tersangka melarang dan meminta ganti rugi biaya perawatan, hal itu dilakukan tersangka karena ingin, agar Ibu korban sering datang ke rumahnya untuk melihat anaknya.
Berdasarkan keterangan Ibu korban, bahwa tersangka S yang merupakan ayah tiri ibu korban, sering mengintip ibu korban sedang mandi.
Selanjutnya pada Senin, 05 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Ibu korban mendapat kabar dari saksi Mis (nenek korban) bahwa anaknya menangis setelah dimandikan oleh tersangka, sehingga ibu korban datang menjemput korban dan membawa ke rumah ibu korban.
Setelah sampai di rumahnya, Ibu korban memperhatikan seperti ada keanehan bila mana di saat buang air kecil anaknya tampak seperti kesakitan dan menangis. Pada Selasa 6 Oktober 2020, Ibu korban memeriksa kemaluan anaknya tersebut.
Dengan keanehan yang ditemukan pada anaknya itu, Ibu korban lalu bertekat untuk membawa anak nya ke rumah sakit. Pada Rabu 7 Oktober 2020, Ibu korban pergi ke Pustu (Puskesmas Pembantu) untuk memeriksa anaknya, disaat itu juga ibu korban menduga anaknya telah dicabuli.
Kemudian pihak Pustu menyarankan agar Ibu korban membawa anaknya ke bidan atau ke dokter di Puskesmas Sungai Apit dan ke pihak Kepolisian untuk memintak visum.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, Ibu korban menyampaikan kepada Ibunya Mis, RT dan RW di Jl. Hangtuah Kelurahan Sungai Apit.
Seterusnya Senin 12 Oktober 2020, Ibu korban bersama dengan Ketua RT, RW beserta tetangganya mendatangi tersangka di rumahnya guna menanyakan perihal dugaan pencabulan terhadap korban, dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya sehingga warga sepakat agar tersangka diusir dari Sungai Apit .
Untuk melanjuti perkara tersebut, maka pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, Ibu korban bersama pihak RT dan RW datang ke Polsek Sungai Apit untuk melaporkan dugaan pencabulan terhadap korban. Selanjutnya Korban diantarkan ke RSUD Tengku Rafi'an Siak untuk di lakukan Visum.
Begitu menerima laporan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi serta hasil visum, pada hari yang sama, Sabtu 17 Oktober 2020 sekira Pukul 21.00 Wib, tersangka yang diketahui sedang berada di rumah anaknya Desa Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak langsung di ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sungai Apit.
Seterusnya menurut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Sungai Apit guna proses lebih lanjut. [ibrahim]