Metroterkini.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis mulai hari ini, Selasa (22/9/2020). Bila kalian belum menerimanya, ini lho cara dapat kuota internet gratis pemerintah.
Dilansir dari situs Kemendikbud, Selasa (22/9/2020) bantuan ini ditujukan bagi mereka Pendidikan Anak Usia Dini, (PAUD), siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Masing-masing mendapatkan besaran kuota internet gratis berbeda-beda untuk menunjang kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online selama COVID-19.
Inilah cara mendapatkan kuota internet gratis pemerintah:
1. Sekolah mendaftar ke Kemendikbud
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet gratis pemerintah, Kemendikbud menyebutkan satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan, di jenjang pendidikan tinggi, Kemendikbud menjelaskan perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen aplikasi ke aplikasi PDDikti.
2. Kemendikbud memvalidasi data
Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Kemendikbud mengungkapkan operator seluler bekerjasama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Disebutkan, pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi di laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.
"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im.
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
3. Bantuan kuota internet gratis didistribusikan
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota internet gratis kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran. [***]