Metroterkini.com - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Siak melalui Juru bicara menyampaikan jawaban terhadap pendapat
Pemerintah terhadap Inisiatif DPRD mengenai Ranperda tentang Pondok Pesantren.
Rapat paripurna di gelar, di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Siak, di Pimpin oleh Ketua DPRD, H.Azmi, SE, di dampingi oleh beberapa orang Anggota DPRD Kabupaten Siak, yang dihadiri oleh Ketua Fraksi bersama Anggota DPRD Siak lainnya, Senin (3/8/2020)
Fraksi Partai Golkar berpendapat terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak mengenai Pondok Pesantren yang diajukan, harus mendapat perhatian, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Siak.
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar sangat mendukung Inisiatif DPRD Kabupaten Siak untuk menerbitkan suatu regulasi berbentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang eksistensi Pondok Pesantren di Kabupaten Siak.
Selain itu, Fraksi Golkar berharap dengan Peraturan Daerah ini, Rekognisi (pengakuan) terhadap Pondok Pesantren sebagai lembaga Pendidikan tradisional di Indonesia khususnya di Kabupaten Siak semakin terwujud.
Fraksi Golkar juga berharap, agar Ranperda ini harus sejalan dengan semangat UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan bagian dari afirmasi dan fasilitasi yang dapat mengakomodir kearifan lokal, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.[ibrahim]