Inilah Tanggapan Fraksi PDIP DPRD Siak Soal 6 Ranperda

Selasa, 28 Juli 2020 | 16:52:31 WIB

Metroterkini.com - Fraksi PDIP dalam Rapat Paripurna penyampaikan 6 (enam) Ranperda Tahun 2020, yang berlansung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak, Selasa ( 28/7/2020) menanggapi Ranperda tersebut.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak yang di wakili  Fairus, Bupati Siak diwakili LPH Sekda  Jamaluddin,  serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Siak,  anggota Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Siak, Kepala Dinas /Badan/ Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak.

Juru bicara dari Fraksi PDIP DPRD Siak menanggapi tentang  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang : 
1.    Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.    Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Siak.
3.    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2004 tentang Badan Usaha milik Daerah  (BUMD) Perseroan Terbatas PT BSP.
4.    Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 17 tahun 2011, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
5.    Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak, nomor 06 tahun 2018, tentang retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
6.    Penegakan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kami Fraksi PDI-Perjuangan meyambut baik dan mendukung keterwujudan Ranperda tersebut,” kata juru bicara dar Fraksi PDIP.
Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan pengelolaan keuangan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan langkah harmonisasi dan penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara transparansi, efisien, akuntabilitas dan parsitipatif. 

Fraksi PDIP mengharapkan agar penyempurnaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dari peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 selalu memperhatikan yang di atasnya. Yaitu, undang-undang tentang keuangan negara, uu tentang perbendaharaan negara, pemeriksaan keuangan negara dan lain-lain.

Tambahnya, kondisi di Indonesia saat ini, penyalahgunaan dan peredaran  narkotika menunjukan kecenderungan yang sangat meningkat. Hal ini sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat dan dapat merusak generasi penerus bangsa. 

Untuk itu Fraksi PDI-Perjuangan berharap kepada pemerintah daerah untuk melibatkan para tokoh masyarakat dalam sosialisasi tentang dampak dan bahaya penyalagunaan narkotika. Pemerintah daerah harus bisa memastikan ketersediaan anggaran dalam melaksanakan ranperda ini secara berkelanjutan.

Selain itu Fraksi PDI-Perjuangan menyambut baik,  terutama atas 3 Ranperda perubahan yaitu: Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2004, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas PT BSP. 

Untuk meningkatkan dan mengembangkan BUMD PT BSP, guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan suatu perubahan.  Perubahan seperti  apakah yang menjadi harapan pemerintan kabupaten Siak, Fraksi PDIP mohon diberikan penjelasan.

Demikian juga Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten siak nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.  “Kami dari fraksi PDIP-Perjuangan menyepakati adanya perubahan Ranperda tersebut. Dengan disahkannya peraturan daerah harus ada sosialisasi kepada kalangan masyarakat agar mengetahui perubahan dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku”.  

Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten siak nomor 06 tahun 2018 tentang retribusi kesehatan uptd laboratorium kesehatan daerah.

Penarikan retribusi kepada masyarakat dan pihak lain oleh pemerintah daerah, harus seimbang dan berbanding lurus dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak lain dari pemerintah daerah, dengan kata lain besaran tarif retribusi yang ditarik senilai dengan pelayanan yang diberikan.

“Fraksi kami ingin mengetahui hitungan dan indikator yang digunakan dalam menghitung dan menentukan besaran tarif labotarium, dan kami berharap nilai besaran tarif disusun berdasarkan kajian yang objektif sehingga nilai besaran tarif retribusi sesuai dengan riil marginal cost, kondisi dan kemampuan masyarakat”.

Fraksi PDI-Perjuanngan menyambut baik Ranperda tentang penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi corona virus disease 2019. Untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam memutus rantai penularan covid 19, perlu didukung dengan peraturan darah tentang penerapan protokol kesehatan.

“ Kami meminta agar pemerintah daerah dapat transparan dan akuntabel dalam mempertanggujawabkan anggaran terkait pandemi covid-19. Pemerintah daerah harus berupaya menambah jumlah dokter spesialis dan peralatan medis di RSUD dan Puskesmas”. [Ibrahim]

Terkini