Robin Hutagalung: Kebun PT Seberida Subur Ilegal

Senin, 20 Juli 2020 | 19:08:55 WIB

Metroterkini.com - Kebun sawit milik PT. Siberida Subur, seluas 6.000 hektar di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ilegal. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Seberida Subur, Senin (20/7/20) siang.

Menurut Robin, tidak dibenarkan ada kebun dikawasan hutan sebelum ada pelepasan dari kementerian kehutanan. 

"Kebun di kawasan hutan, itu ilegal. Mana ada kebun dikawasan hutan," tegas Robin P Hutagalung kepada metroterkini.com tentang kebun sawit milik PT. Siberida Subur.

Sementara itu, kelompok tani Talang Mamak Sejahtera kepada Komisi II DPRD Riau, meminta agar seluruh kebun sawit milik PT. Siberida Subur dihutankan kembali.

"Kami minta seluruh kebun PT. Siberida Subur dihutankan kembali. Kami tidak butuh sawit," tegas salah seorang utusan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera.

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung, H. Sugianto dan Mahara Manurung. Dari pihak pemerintahan hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Provinsi Riau, BPN Kabupaten Indragiri Hulu.

Sementara itu, rilis yang diterima media ini dari Hendra Leo, Legal PT. Siberida Subur, menegaskan, kebun milik PT Siberida Subur legal. Sebab, dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan PT. Siberida Subur telah memperoleh perizinan berupa : Izin Lokasi No. 89/2007 bulan Februari 2007, Izin Usaha Perkebunan No. 92/2007 bulan Februari 2007, dan Izin Kelayakan Lingkungan No. 5/2008 April 2008.

Tentang keberadaan perizinan yg dimiliki oleh PT Siberida Subur ini, ungkap Leo, dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar K, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah PT. Seberida Subur miliki.

Dengan kata lain, tegas Leo, PT Siberida Subur telah memenuhi legalitas yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Leo juga mengatakan, laporan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera yang mengatakan PT Siberida Subur tidak memiliki legalitas dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan adalah tidak benar. [rudi]

Terkini