Metroterkini.com - Tim gabungan terdiri dari Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Seberida dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy SH SIk dan Kapolsek Seberida AKP Hendri Suprapto berhasil meringkus kawanan perampok PT Indomarco, Kamis 7 Mei 2020.
Kawanan perampok berjumlah 9 orang itu, 8 orang yang berhasil diringkus ditempat persembunyiannya, 1 orang masih buron dan masuk dalam DPO Polres inhu.
Ke 8 pelaku, yakni NP alias Nanang (27) mantan karyawan PT Indomarco, warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, AT alias Camai (39) warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Sabar (39) warga Simpang Empat Belilas RT015/RW005 Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu dan Ronalwis (37) karyawan PT Indomarco (Kepala Gudang) warga Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 11 Mei 2020 mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan para tersangka, bahwa tersangka NP alias Nanang mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama empat rekannya, MY alias Ayong, TS alias Pai, SH dan AP.
"Keempat tersangka, rekan Nanang, saat ini ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara Curas," jelas Misran.
Menurut Misran, ke 9 tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka Nanang, berperan sebagai perencana Curas dan bersembunyi didalam gudang. Dia juga mengundang para tersangka lainnya yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Sejak pukul 13.00 WIB, tersangka Nanang sudah sembunyu didalam gudang PT Indomarco. Saat para tersangka lainnya masuk ke TKP, tersangka Nanang masih bersembunyi didalam gudang. Dia dan tersangka lainnya bersamaan keluar usai menjalankan aksinya," kata Misran.
Sementara tersangka AT alias Camai berperan mengantar para tersangka ke TKP. Lantas tersangka AT alias Camai bersama tersangka MY alias Ayong menunggu didalam mobil yang terparkir didepan ruko (gudang-red).
Sedangkan tersangka Sabar, mengetahui aksi Curas tapi tidak melapor ke polisi. Sementara tersangka TS alias Pai berperan sebagai penodong kepada ketiga korban menggunakan senjata api (Senpi).
Sementara itu, tersangka SH berperan mengumpulkan uang milik korban yang ada dilantai gudang. Sedangkan tersangka AP berperan mengikat ketiga korban dengan lakban.
Tersangka Bondan (DPO) berperan sebagai pemantau situasi TKP dan tersangka RL alias Siar berperan memasukan dan menyembunyikan tersangka Nanang ke dalam gudang.
"Empat tersangka, yakni RL, AP, TS dan SH ditahan di Polres Pelalawan atas kasus Curas. Sedangkan tersangka Bondan masih dalam pengejaran tim dan masuk DPO Polres Inhu," terang Misran.
Sedangkan 4 tersangka lainnya, kata Misran, yakni NP, AT, Sabar dan Ronalwis berikut barang bukti (BB) 1 unit mobil Toyota Calya Type G Nopol BM 1523 BI, 1 buah Bandana dan 2 buah lakban di amankan di Polres Inhu.
Sebagaimana diketahui, kawanan pelaku Curas (rampok) tersebut menyatroni gudang PT Indomarco Adi Prima di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada Rabu 29 April 2020 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban Frengky Trianto (27) karyawan PT indomarco Adi Prima warga Kelurahan Pangkalan Kasai, pada esok hari melapor ke Polsek Seberida.
Ketiga korban, yakni Frengky Trianto, M Ramdhan dan Romi Efendi, karyawan PT Indomarco Adi Prima, tidak bisa berkutik saat ditodong Senpi oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengikat tangan, kaki dan menyumpal mulut ketiga korban dengan lakban.
Para pelaku menggasak uang kontan senilai Rp130 juta berikut 4 buah tablet, inventaris perusahaan yang disimpan didalam brankas dan tiga buah android milik ketiga korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sebo dan jaket warna gelap. Dengan mengucap "Jangan Bergerak" para pelaku meminta ketiga korban untuk tiarap dilantai gudang. Sehingga memudahkan para pelaku mengikat ketiga korban. [wa]