Bandar Sabu di Kota Rengat, Sepak Terjang Kolat Berakhir

Sabtu, 25 April 2020 | 19:02:44 WIB

Metroterkini.com - Bertahun-tahun lamanya menjadi seorang bandar narkoba diwilayah Kecamatan Rengat dan sekitarnya, yang nyaris tidak tersentuh hukum atau "The Untouchable", akhirnya sepak terjang Supratno alias Kolat (54) berakhir.

Kolat warga Jalan Azki Aris Gang M Isa, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 23 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan bandar besar itu petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga belasan butir pil ekstasi. Selain Kolat juga diamankan Yulvena Wahyu alias Yul (48), istri Kolat, oknum ASN pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, alamat serupa.

Penangkapan bandar sabu nomor wahid di Kota Rengat, Supratno alias Kolat bersama istrinya Yulvena Wahyu alias Yul dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 25 April 2020.

Misran mengatakan, kronologis penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) itu berawal dari informasi masyarakat kepada personel Satres Narkoba Polres Inhu, bahwa di Jalan Azki Aris Kota Rengat sering terjadi transaksi narkoba.

"Penangkapan pasutri itu dipimpin KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren bersama Kanit Narkoba Ipda Donny Fitria beserta anggota. Kedua tersangka ditangkap didalam rumah pada Kamis malam kemarin," kata Misran.

Misran menambahkan, peran kedua tersangka itu berbeda-beda. Jika Kolat penyedia barang, maka istrinya menjadi penghubung calon pembeli, yang menggunakan nomor kontak keduanya. 

"Jika sudah oke dan uang diterima, maka tersangka Yulvena yang menyerahkan barang haram tersebut kepada calon pembeli, untuk dijemput dirumah tersangka atau di suatu lokasi," kata dia.

Dari tangan Kolat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16,45 gram, 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 butir warna hijau dengan logo huruf S dengan berat 6,19 gram, 2 buah HP merek Nokia warna biru, 3 pak plastik pembungkus sabu, 1 buah sendok pipet, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BM 3691 VY, uang tunai Rp1,7 juta dan 1 buah dompet warna coklat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Inhu," katanya.  [wa]

Terkini