PDP Meninggal di RSUD Bengkalis, Gedung DPRD Ditutup

Jumat, 10 April 2020 | 14:17:56 WIB

Metroterkini.com - Pasca Meninggalnya seorang pasien penyakit dalam yang statusnya pasien dalam pemantauan (PDP) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bengkalis,  Gedung DPRD Bengkalis ditutup untuk umum, Kamis (9/4/20).

Ditutupnya gedung tempat wakil rakyat Kabupaten Bengkalis berkantor, diketahui saat awak media ini menyambangi gedung tersebut, Kamis siang. Menurut security Gedung DPRD itu tertutup untuk umum selama 14 hari kedepan.

Pantauan dilapangan, hanya beberapa orang pegawai yang diperbolehkan masuk, itupun hanya untuk mengambil dokumen atau laptop kerja.

"Ditutup untuk umum, bang. Pegawai hanya masuk untuk mengambil laptop kerja, habis tu keluar. Semua pegawai sekarang kerja di rumah selama 14 hari," kata salah seorang security.

Informasi yang diterima, ditutupnya Gedung DPRD karena ada pegawai DPRD yang tinggalnya tak jauh dari rumah PDP yang meninggal.

Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima ketika dikonfirmasi mengatakan, penutupan itu karena ada pegawai DPRD yang tinggalnya tak jauh dari rumah pasien PDP yang meninggal di RSUD Bengkalis.

Penutupan itu, ungkap Radius untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilingkungan Gedung DPRD.

"Penutupan sementara, itu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena ada pegawai DPRD yang tinggal tak jauh dari rumah PDP yang meninggal di RSUD," kata Radius mengaku tengah berada di Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ersan Saputra dalam Press Release di ruang Call Center COVID-19 Lantai II Dinas Kesehatan Jalan Pertanian, Rabu (8/4/20) malam, mengatakan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia masuk ke RSUD Bengkalis, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB, malam, gejala batuk dan sesak napas.

Setelah diperiksa dan foto rontgen, bersangkutan ada gejala pneumonia dan tuberculosis (TBC).

Disebabkan ada gejala, seperti Covid-19, terhadap almarhum dilakukan rapid test Covid-19. Hasilnya memang positif. 

"Meski positif, kita tak boleh simpulkan yang bersangkutan positif terinfeksi Covid-19. PDP ini menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 12.24 WIB, Rabu (8/4/20)," kata Ersan.

Lebih jauh Ersan menjelaskan, Rapid test yang dilakukan Tim medis kepada pasien hanya metode skrining awal dengan sample darah untuk mendeteksi antibodi, yaitu IGM dan IGD, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona dan hasilnya bisa langsung diketahui dalam waktu 15 menit.

"Jadi rapid test hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa "kepastian vonis" infeksi virus Corona atau COVID-19, bila hasil rapid test  positif, jangan panik dulu," jelas Kadis 

Lebih lanjut dr. Ersan menambahkan hahwa Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau corona virus jenis lain, bukan yang menyebabkan COVID-19.

"Untuk diketahui corona virus memiliki 4 genus yaitu alfa, beta, gamma dan delta corona virus dan yang menginfeksi manusia adalah genus alfa dan beta, Itulah sebabnya, orang yang hasil rapid test-nya positif perlu melakukan pemeriksaan swab bisa melalui lendir hidung atau tenggorok dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona dan test ini memerlukan waktu berhari hari," terang dr. Ersan

Untuk diketahui Riwayat Pasien tidak memiliki riwayat Perjalanan dari Negara terjangkit Covid 19 (tidak pernah perjalanan keluar negeri) , maupun wilayah terjangkit dalam 14 hari terakhirnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian serta mematuhi segala anjuran dan imbauan dari pemerintah.

"Kami berharap kepada rekan-rekan media cetak mau online dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat," ujarnya. [Rudi]

 

 

Terkini