DPRD Padang Lawas Konsultasi ke DPRD Bengkalis

Selasa, 10 Maret 2020 | 15:27:56 WIB

Metroterkini.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama Ketua Komisi III, H. Adri, dan anggota Surya Budiman, anggota Komisi IV Hj. Zahraini, dan wakil ketua komisi I, H. Arianto menyambut kedatangan rombongan Komisi B, DPRD Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Selasa (7/1/20) di Ruang Banmus DPRD Bengkalis.

Kunjungan Komisi B DPRD Padang Lawas dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Peraturan Daerah tentang tenaga kerja.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Padang Lawas, H. Fahmi A. Nsa menyampaikan sejarah terbentuknya Kabupaten Padang Lawas dan potensi perkebunan. di Padang Lawas banyak berdiri perusahan besar. Namun, belum berdampak signifikan terhadap tenaga kerja tempatan.

Untuk itu, DPRD Padang Lawas berharap dapat memberi solusi untuk mengatasi permasalahan penerimaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Padang Lawas seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Bengkalis.

“Kami ingin mengetahui bagaimana Perda Kabupaten Bengkalis terhadap penerimaan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar daerah, karena di Kabupaten Padang Lawas tenaga kerja lokal sangat minim sekali. Dengan upaya ini semoga dapat mengikuti jejak Perda Kabupaten Bengkalis,” kata H. Fahmi.

Menjawab maksud dan tujuan dari Kabupaten Padang Lawas Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam menyampaikan beberapa hal terkait Perda Kabupaten Bengkalis tentang Tenaga Kerja yang sudah disahkan pada tahun 2019. Perusahaan perlu keseimbangan dalam penerimaan tenaga kerja tempatan dan tenaga kerja luar daerah.

Kemudian Hamidi Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa terkait tenaga kerja, Kabupaten Bengkalis pada tahun 2004 sudah membentuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal. Dimana di dalam peraturan tersebut perusahaan diwajibkan menerima tenaga lokal terlebih dahulu dibanding tenaga kerja luar daerah.

“Pada Tahun 2018 ada Inisatif DPRD Kabupaten Bengkalis yaitu Perda tanggung jawab perusahaan dimana mengacu pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan mempunyai Kewajiban dalam melaksanakan penanaman modal,” ujarnya. [Humas Setwan/Rudi]

Terkini