Gakkum KLHK Diminta Segel Kebun PT Tasma Puja

Senin, 02 Maret 2020 | 17:29:52 WIB

Metroterkini.com - Kuasa Hukum masyarakat Desa Anak Talang, Dody Fernando SH MH meminta kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan penyegelan di perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja, yang berada di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang terindikasi berada didalam kawasan hutan dan tanpa izin pelepasan.

Dody menegaskan, bahwa lahan kebun kelapa sawit milik PT Tasma Puja, dengan luas 2.580 hektar, terdiri dari kebun inti seluas 982 hektar, kebun plasma masyarakat seluas 545 hektar, areal kebun berikut pemukiman seluas 1.053 hektar berada dalam kasawan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 148 hektar.

Untuk itu, lanjut Dody, dia minta agar penegak hukum di Kabupaten Inhu dan Provinsi Riau untuk segera menghentikan dan menyegel lahan tersebut. Sebab, belum memiliki izin pelepasan dari menteri terkait.

"Kami meminta melalui Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan secara illegal, yang terindikasi masuk kawasan Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas," tegas Dody kepada awak media, Senin 2 Maret 2020.

Menurut Dody, dengan tidak ada izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, artinya kebun kelapa sawit PT Tasma Puja tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU). 

"Pertanyaannya, selama berdirinya kebun kelapa sawit PT Tasma Puja, menjadi pertanyaan besar. Apakah perusahaan itu membayar pajak atas pengusahaan atas tanah hingga ribuan hektar itu seperti apa," ujar Dody.

Jika hal itu terjadi maka mengakibatkan kerugian negara, berupa sumber masuk uang negara yang tidak disetorkan. Selain itu, keberadaan perusahaan tersebut menjadi konflik lahan, antara masyarakat tempatan dengan perusahaan.

"Dengan luas lahan itu, seharusnya menjadi penyumbang pajak yang signifikan. Kedepannya, kita berharap agar lahan tersebut dapat di jadikan pemerintah untuk dibagikan ke masyarakat. Mengingat lahan tersebut telah dikuasai PT Tasma Puja selama kurang lebih 8 tahun. Kuat dugaan, perusahaan itu mengelola lahan di kawasan HPT tanpa pelepasan," katanya. [wa]

Terkini