Metroterkini.com - Polda Riau melimpahkan berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan dua orang tersangka SRN alias SRS dan HK alias HL, berikut barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jum'at 7 Februari 2020.
Hal ini di sampaikan Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra kepada awak media, Jum'at 7 Februari 2020. Menurut Bambang, penyidik Polda Riau telah menyerahkan dua tersangka dan juga barang bukti dengan perkara Karhutla, SRN alias SRS dan HK alias HL.
"Ya benar, pada hari ini, Jum'at 7 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kantor Kejari Inhu telah di laksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti, dalam perkara Karhutla dari penyidik Polda Riau," jelas Bambang.
Di katakan Bambang, kedua tersangka adalah petinggi dari PT Tesso Indah, di duga telah bersalah melanggar Pasal 98 Ayat 1 (satu) Jo 99 Ayat 1 (satu) Jo Pasal 116 Ayat 1 (satu) Huruf B Undang-undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 Undang-undang RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ditambahkan Bambang, tersangka SRN alias SRS (46) warga Dusun Jorong Bukit, Desa Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang merupakan Asisten Kepala (Askep) PT Tesso Indah.
"Sedangkan tersangka HK alias Halim (54) merupakan warga Jalan Hasanuddin No.6A Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tesso Indah," jelas Bambang.
Dia menambahkan, bahwa penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti sudah di terima dengan lancar dan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan berlaku. [wa]