Polres Inhu : Jika Kurang Bukti Kenapa Tidak Ditolak

Sabtu, 01 Februari 2020 | 23:20:46 WIB

Metroterkini.com - Terkait di bebaskannya 8 terduga penyelundup rokok non cukai oleh pihak Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, (Inhil) Provinsi Riau, hingga kini masih jadi tanda tanya besar. Sejumlah pihak menyoroti apa yang telah di lakukan institusi plat merah tersebut.

Meski menjadi sorotan publik, hal itu di benarkan oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai Tembilahan, Chandra. Sebagaimana yang dia sampaikan kepada wartawan akhir pekan lalu.

"Iya, pelaku kita lepas, karena dari pihak penyidik kita mengatakan tidak cukup bukti. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Chandra.

Chandra menambahkan, bahwa pada waktu lalu ia enggan menanggapi ketika sejumlah awak media mencoba meminta tanggapannya. 

Menurutnya, jika pihak media ingin data lengkap mengenai keterangan dari pihak Bea Cukai, Chandra menyarankan agar datang ke kantor Bea Cukai Tembilahan.

"Silahkan datang ke kantor jika ingin lihat datanya," kata dia.

Menyikapi hal itu, Kapolres Inhu AKBP SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menegaskan, jika masalah penanganannya konfirmasi saja dengan Bea Cukai Tembilahan. Sebab, mereka sudah melimpahkan 8 terduga berikut barang bukti rokok non cukai kepada Bea Cukai. Penyerahannya secara resmi sudah dilakukan kepada PPNS Kantor Pengawasan Bea Cukai Tembilahan.

"Kalau menyoal tentang kurangnya bukti, seharusnya dari awal tentunya pelimpahan dari Polres Inhu akan di tolak oleh Bea Cukai. Nah, ini kenapa diterima kalau itu kurang bukti," tegas Misran.

Sebagaimana di ketahui, beberapa waktu lalu Polres Inhu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok non cukai (ilegal) berikut mengamankan 8 orang terduga pada akhir tahun 2019 lalu.

Bahkan, pada waktu penahanan 8 terduga penyelundup rokok kretek merek H Mild dan Luffman di Polrea Inhu, saat itu Aipda Misran mengatakan bahwa para pelaku sudah sering melakukan penyelundupan rokok ilegal tersebut.

"Mereka sudah sering melintas dari wilayah hukum Polres Inhu. Bahkan, saking banyaknya mereka sudah lupa berapa kali melintas," tegas Misran.

Sekali melintas para pelaku biasanya membawa belasan sampai puluhan dus rokok. Yang mana, dalam satu dus berisi 50 slop rokok. Sehingga dalam sekali melintas, para pelaku bisa meraup untung hingga Rp400 ribu - Rp500 ribu perdusnya.

"Mereka bukan pengecer. Jadi mereka biasanya menjual perdus," jelas Misran.

Dari laporan singkat (lapsit) Humas Polres Inhu pada akhir tahun 2019 lalu di sebutkan, Tim Buser Narasinga Polres Inhu telah menggagalkan penyelundupan ribuan batang rokok non cukai merek H Mild  dan Luffman, yang di angkut menggunakan kenderaan roda empat (mobil pribadi-red). Tim Narasinga juga mengamankan 8 tersangka penyelundup. 

Dari 8 tersangka itu, terdiri dari pemilik rokok dan supir. Mereka di tangkap saat melintas di Jalan Lintas Samudera tepatnya di Desa Danau Rambai, Kecamatan  Batang Gansal, Kab Inhu, Kamis 14 November 2019 sekira pukul 05.00 WIB dan di bawa ke Polres Inhu.

Delapan orang pelaku tersebut antara lain, SBL (43), warga Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, Kab Inhil, Riau sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

HDR (32), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kab Inhu, Riau sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.
IHK (32) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kab Inhu, Riau sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. 
PHS (37), warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir. 
IDS (32), warga Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kab Inhil, Riau sebagai pemilik rokok.
Kemudian APR (31), warga Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kab Inhil, Riau sebagai sopir dan pemilik rokok. SPR (31), warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kab Inhil, Riau dan SRL (31) warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kab Inhil, Riau teman tersangka SRL.
Penangkapan 8 tersangka itu berkat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Batang Gansal sering di lintasi kendaraan roda empat, yang bermuatan rokok illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Berdasarkan informasi itu, Tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin Kanit Buser Narasinga, Ipda Dahniel Syariantoni beserta personel melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, pada Kamis subuh sekira pukul 05.00 WIB, melintas satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit.

Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu mengejar dan menghentikan mobil di wilayah Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kab Inhu.

Saat digeledah, tim menemukan 26 dus rokok illegal, yakni 20 dus merek Luffman dan 6 dus merek H Mild. Setelah menemukan rokok itu, tim langsung mengamankan tersangka IHK, sekaligus pemilik rokok dan temannya berinisial PHS.

Selang berapa menit kemudian, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza Nopol BM 1372 GA yang dikemudikan tersangka SBL, yang mengangkut 13 dus rokok illegal merek Luffman.

Tak lama kemudian, lewat lagi mobil Toyota Avanza Nopol BM 1639 GD yang dikemudikan tersangka SPR bersama temannya SRL, yang membawa 22 dus rokok.

Beberapa menit selanjutnya, lewat lagi mobil jenis Mitshubishi Expander BM 1751 EL yang dikemudikan tersangka HDR dengan muatan 23 dus rokok.

Terakhir, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV yang dikemudikan tersangka IDS dan bersama temannya APR, membawa rokok ilegal sebanyak 15 dus.

Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dan pada Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 20.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan para pelaku dan barang bukti kepada PPNS Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. [wa]

Terkini