Metroterkini.com - Dua orang tersangka narkoba berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Medan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawan saat penangkapan.
Saat penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yang akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur oleh Satuan Narkoba Polres Asahan, Selasa (21/1/2020).
Pasca berhasil mengamankan kedua tersangka, personil Satuan Narkoba Polres Asahan membawa kedua tersangka dari Medan menuju Kisaran untuk diberikan tindakan medis di RSUD HAMS Kisaran.
Kemudian, saat meninjau tersangka di RSUD HAMS Kisaran, Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan tersangka berhasil diamankan dari Medan.
Penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar.
"Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan", ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut, yaitu Dahrun Harahap, warga Air Joman, Asahan dan Zulham Simangunsong, warga Tanjungbalai.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik, kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki.
Selain barang haram, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan dan barang bukti lainnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup. [Tums]