Metroterkini.com - Kawanan perampok khusus pembobol rumah kosong raup ratusan juta rupiah di Kampung Simpangan, RT 01 RW 05, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, berhasil di ciduk oleh Tim Satreskrim Polres Bintan saat akan lari ke Palembang, Kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Bintan tangkap para Pelaku di Bandara Hang Nadim Batam.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Hisuwanto Ady, saat digelar jumpa pers di aula Satreskrim Polres Bintan, Jumat (27/12/19) terkait penangkapan empat pelaku dilakukan saat pelaku sudah memesan tiket pesawat di Bandara Hang Nadim Batam yang hendak kabur ke Palembang.
" Empat Pelaku kita tangkap setelah memesan tiket pesawat hendak terbang ke Palembang, penangkapan kita lakukan di Bandara Hang Nadim Batam, saat penangkapan dua pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa kita tembak kakinya. dari keterangan para pelaku ternayta mereka berjumlah lima orang semenatra yang satu orang melarikan diri," terang Agus.
Modus perampokan tersebut dilakukan oleh para pelaku yang datang dari Palembang ke Bintan yang menjadi sasaran nya adalah rumah kosong yang sedang ditinggalkan penghuninya saat liburan Natal. menurut Kasatreskrim, Pelaku menjalankan operasinya dengan cara mengintai rumah kosong, setelah dipastikan penghuninya tidak berada di tempat barulah mereka menjalankan kejahatan tersebut.
" Setelah melakukan survei beberapa hari para pelaku menyusun rencananya, dua pelaku AS dan HB masuk melalui jendela rumah dengan cara pintu teralis di bobol pakai kayu balok, semenatar kunci nya di rusak dengan alat linggis," terang Agus.
Dalam operasi perampokan tersebut, para pelaku berhasil meraup uang sejumlah 50 juta rupiah, 6 unit Handpone dan sejumlah perhiasan emas seberat 106 gram. Sementara 4 buah jam tangan dari berbagai merek sebagai barang bukti di dapat dari tempat kejadian perampokan yang lainnya di daerah Tanjung Pinang.
" Pelaku mengakui bahwa mereka sudah melakukan aksi perampokan pembobolan rumah kosong sudah lima kali, untuk di Bintan satu kali dan yang lainnya di Polres Tanjung Pinang dan Polsek Tanjung Pinang. Dari keempat pelaku satu diantara mereka adalah resedivis yang berinisial AE," tambah Kasat.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Polres Bintan dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman 9 tahun. [asyri]