Pemerintah Bikin Portal Aduan PNS Bermasalah

Selasa, 12 November 2019 | 16:17:39 WIB

Metroterkini.com - Sebelas Kementerian dan lembaga pemerintahan bekerja sama membuat portal aduan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).

Portal aduan yang beralamat di aduanasn.id ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan laporan, maupun aduan apapun terkait ASN yang dinilai melanggar aturan.

Sebagai bentuk sinergi antarlembaga pemerintahan, peresmian portal aduan ASN ini ditandatangani oleh 11 kementerian dan lembaga negara yaitu KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. Sementara perwakilan KPK dan KASN bertindak sebagai saksi.

Melalui platform ini, Menkominfo Johnny G Plate berharap agar masyarakat tidak merasa sungkan untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang.

Hanya saja, Johnny mengingatkan, agar pengaduan ini harus obyektif karena memerlukan data dan fakta yang valid.

"Tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang guna bermanfaat, semuanya disediakan hanya 1 kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN," kata Johnny di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (12/11/2019).

Portal ini, lanjut Johnny, juga berperan untuk menangkal paham radikalisme dan aksi teror di lingkungan ASN. Pasalnya, ASN merupakan garda besar pemerintahan.

"Tanda tangan penaganan radikalisme ini berkaitan semuan aktivitas fundamentalisme, deparatisme, dan teror ASN yang garda terdepan gerakan mesin negara," tandasnya. [sua-met]

Terkini