Metroterkini.com - Sigit Ibnugroho Saraspromo, salah satu caleg yang tergeser Mulan Jameela dan kawan-kawan (dkk) dari kursi DPR, mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemecatan dari Partai Gerindra. Hingga saat ini Sigit tidak mengetahui alasan dia dipecat sehingga digantikan Sugiono, yang satu daerah pemilihan (dapil) dengannya di Jateng I.
"Kami belum bisa komentar lebih jauh karena sampai dengan sekarang kita belum menerima SK-nya dan alasan pemecatannya apa. Cuma membaca dari surat dalam SK KPU kan ada pertimbangan tuh, menimbang memperhatikan, sepertinya berlandaskan pada melaksanakan administrasi sesuai dengan putusan PN Jaksel Nomor 520," kata kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Aris mengaku sudah mengirim surat ke Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk meminta SK pemecatan tersebut tapi belum ada jawaban. Sementara itu, jabatan kliennya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Semarang belum diganti.
"Jadi kita sudah mencoba konfirmasi, ya harusnya namanya SK pemecatan, apalagi klien kami Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, harusnya ketika dipecat, otomatis jabatan dia sebagai Ketua DPC diganti. Penggantian, pemecatan, itu juga tidak ada. Tidak pernah ada konfirmasi, tidak pernah ada," kata Aris.
"Jadi memang semua ini berjalan silent, agar kami tidak mempunyai bukti agar kami tidak ada upaya membela diri, memang sepertinya dibuat begitu," sambungnya.
Aris menilai pemecatan seharusnya dilakukan terhadap kader yang melanggar aturan AD/ART ataupun UU Partai Politik. Ia mempertanyakan alasan Gerindra yang memecat kliennya, padahal, Sigit merasa tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum dilakukan pemecatan.
"Pelanggaran apa yang dilakukan oleh klien kami sehingga harus dipecat. Nah ini kami juga masih belum tahu karena belum pernah dipanggil, tidak pernah diklarifikasi dimintai keterangan sejak awal proses di sini, bahkan sebelumnya di mahkamah partai, kemudian di PN Jaksel, sebelum mengeluarkan SK pemecatan juga sama sekali belum pernah dipanggil," kata Aris.
Aris menyebut kliennya juga merasa tidak melakukan pelanggaran etik. Dia merasa tak pernah dipanggil mahkamah partai ataupun Bawaslu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik, misalnya politik uang.
Selain itu, menurutnya, dalam putusan PN Jaksel sebelumnya yang dimenangkan Mulan Jameela cs tidak ada pertimbangan yang menyebut kliennya bersalah karena melanggar etik.
Sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan jadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24.192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dan surat tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lolosnya Mulan itu menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.
Adapun nama-nama lain yang mengalami kasus yang sama di antaranya:1. Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib
2. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham
3. Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.